Genjot Pendapatan Daerah, Pemprov Jateng Minta Pemkot/Pemkab Kejar Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang, Senin, 9 September 2024.
Sumarno meminta semua stakeholder terkait berkolaborasi untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang pemberlakukan peraturan Opsen PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025.
Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD), bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk percepatan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/kota. Selain itu juga sebagai sinergi dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak yang ada di Jateng. Termasuk para camat untuk ikut berpartisipasi untuk mendorong kapatuhan wajib pajak PBB maupun PKB," harapnya.
Ia menjelaskan, selama ini PAD yang dikelola Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota banyak berbasis konsumsi. Meliputi pajak restoran, hotel, pajak membeli kendaraan, pajak bahan bakar minyak, pajak rokok, pajak air permukaan, dan sebagainya. "Sedangkan pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat," katanya.
Oleh karenanya, lanjut dia, mengejar kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan agar hasilnya lebih optimal.