Genjot PAD Sektor Retribusi Parkir, Dishub Surabaya Tambah Ratusan Kantong Parkir
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menambah kantong parkir resmi mulai bulan Juli 2024 ini, menjadi 1.425 titik. Sebelumnya, Dishub telah mengelola sebanyak 1.388 kantong parkir resmi se-Kota Surabaya.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, kebijakan tersebut ditelurkan sebagai upaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya melalui retribusi parkir.
"Dalam dua minggu terakhir, kami berupaya untuk menggenjot pendapatan dari sektor parkir dan juga melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat karena masih beberapa persen saja yang terjangkau,” ungkapnya, Kamis 18 Juli 2024.
Untuk menjangkau wilayah di Surabaya Barat yang belum tersentuh Dishub, Jeane menerangkan, pihaknya akan membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di wilayah itu. Petugas Dishub yang diterjunkan akan meninjau dan memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.
"Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, maka kami tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum. Kami akan fokuskan di wilayah barat karena di sana wilayah yang minim tempat wisata," tuturnya.
Untuk itu dalam upaya untuk mencegah kebocoran PAD Kota Surabaya dari sektor retribusi parkir ini, Jeane mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas para juru parkir (jukir) liar, yang masih berani berkeliaran dan mematok tarif parkir yang tidak wajar dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami juga tidak segan untuk menertibkan jukir resmi kalau mereka memungut tarif yang tidak sewajarnya. Kita akan beri mereka pembinaan, namun saat ditemukan melakukan hal serupa, mereka akan kami sanksi, dengan tipiring,” terangnya.
Jeane juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menertibkan kantong-kantong parkir tidak resmi di luar 1.425 titik yang dikelola Dishub Kota Surabaya. Dirinya juga meminta masyarakat untuk bisa proaktif menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Kota Surabaya.
“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018. Masyarakat bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah kami sediakan,” pungkasnya.