Genjot Harga Masker, Toko Obat ini Didenda Rp8 Juta
Toko obat di Beijing didenda sebesar 3 juta RMB atau sekitar Rp8 juta setelah menaikkan harga masker. Masker dilaporkan sulit ditemukan di sejumlah wilayah China mengikuti merebaknya wabah virus corona.
Toko obat jaringan waralaba bernama Jinmin Kangtai 55th berlokasi di Distrik Fengtai itu diketahui menjual 10 masker dengan harga sekitar Rp2 juta, menurut laporan Beijing Daily.
Harga itu naik 10 kali lipat dibanding harga di online. Toko itu menjadi yang pertama menerima denda di Beijing, pasca merebaknya wabah virus corona.
Toko obat itu bukan satu-satunya yang menaikan harga masker. Otoritas pasar Beijing menyebut jika sedang menyelidiki 31 laporan serupa sejak 23 Januari.
Menurut Global Times, toko obat di Tianjin didenda dengan nilai serupa lantaran menggenjot harga masker hingga 10 kali di atas harga normal, disadur dari mothership.sg.
Sementara, laporan terakhir menyebut terdapat 170 orang meninggal akibat virus corona di China. Terdapat 7.711 kasus yang dikonfirmasi Pemerintah China hingga 29 Januari 2020. Infeksi virus ini juga menyebar ke 16 negara lain di luar China.
Advertisement