Gengsi Posisi Ketua MPR, Antara Kewenangan dan Gaji Gede
Bambang Soesatyo dari Golkar akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang baru. Mantan Ketua DPR RI ini, terpilih secara musyawarah mufakat, dalam Sidang MPR pada Kamis malam, 3 Oktober 2019.
Keputusan itu diambil setelah Fraksi Gerindra di MPR menyatakan sepakat mendukung Bambang Soesatyo. Tentu saja, kesuksesan berada di pihak Partai Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya telah mendapatkan komitmen dari beberapa partai lain di MPR. Terutama partai-partai eks-anggota Koalisi Indonesia Kerja yang mendukung Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2018.
"Dan sejauh ini komitmen itu sudah ditunjukkan secara terbuka untuk mendukung Pak Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR-RI," kata Ace, yang dikenal sebagai tim sukses pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, dalam Pilpres 2018 lalu.
Berdasarkan revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, pimpinan MPR berjumlah delapan hingga sepuluh orang, yang terdiri dari sembilan perwakilan DPR dan satu perwakilan DPD.
Adapun ketua MPR dipilih melalui musyawarah untuk mufakat. Tentu, ini berbeda dengan ketua DPR yang dijabat perwakilan partai pemenang Pemilu. Jika musyawarah gagal mencapai mufakat, ketua akan dipilih melalui pemungutan suara.
Rapat gabungan pada Kamis, 3 Oktober lalu, menetapkan sepuluh pimpinan MPR Masa Bakti 2019-2024. Mereka adalah Ahmad Basarah (PDI Perjuangan), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Ahmad Muzani (Partai Gerindra), Lestari Moerdijat (Partai Nasdem), Sjarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Zulkifli Hasan (PAN), Arsul Sani (PPP), dan Fadel Muhammad (DPD).
Sebelumnya, nama Bambang Soesatyo dan Ahmad Muzani (Gerindra) muncul sebagai calon kuat untuk ketua MPR yang diusung partai, sementara Fadel Muhammad dicalonkan oleh DPD.
Memang, perebutan kursi Ketua MPR sudah menjadi polemik sejak beberapa bulan terakhir. Posisi ini dinilai strategis karena terkait dengan kewenangan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, ada wewenang MPR:
1
Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
2
Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum
3
Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden atas usulan DPR
4
Melantik wakil presiden menjadi presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
6
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Selain soal kewenangan itu, ternyata gaji dan tunjangannya tak main-main.
Besaran gaji pokok Ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Untuk Ketua MPR, gaji pokoknya sebesar Rp 5.040.000.
Besarannya sama dengan gaji pokok Puan Maharani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Ketua DPR RI.
Sementara, Wakil Ketua MPR gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.
Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.
Selain gaji pokok, Ketua MPR dan anggota juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.
Meski terbilang kecil gaji pokoknya, namun tunjangan bulanan anggota MPR jauh lebih besar. Sama seperti anggota DPR, anggota MPR berhak mendapat tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan.
Jika anggota MPR tersebut juga merupakan anggota DPR, maka tunjangan bulanannya bisa mencapai Rp 60 juta.
Perlu diketahui, sebelumnya Bambang Soesetyo menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018, tercatat total hartanya senilai Rp 98.019.420.429.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 71.217.095.000.
Sementara itu, harta berupa alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 18.560.000.000. Bambang memiliki 13 kendaraan, antara lain motor Harley Davidson dan mobil Rolls Royce Phantom Sedan.