Gendam Klinik Skincare Tuban Terungkap, Pelaku Kades di Pasuruan
Aksi tindak pidana penipuan muslihat atau gendam yang terjadi di Klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban.
Dari pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AA 47 tahun. Pelaku merupakan pejabat Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
"Pelaku merupakan kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan," terang Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat konferensi pers, Selasa 30 Mei 2023 di Mapolres setempat.
Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku ini datang ke klinik skincare seorang diri. Kemudian, meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir sebesar Rp4,8 juta.
Aksi pelaku tersebut juga terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di area klinik skincare, pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.40 WIB kemarin. Sehingga memudahkan petugas untuk mengungkap kasus tersebut.
"Hampir di semua target, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Sehingga memudahkan kami untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut," imbuh AKBP Suryono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menjelaskan, berdasarkan dari pengakuan pelaku aksi tindak pidana gendam ini dilakukan lantaran pelaku mempunyai utang. Selain itu, aksi gendam tersebut juga baru dilakukan sekitar satu bulan ini.
"Dari hasil pemeriksaan aksi ini baru dilakukan oleh pelaku sekitar satu bulan, tapi masih akan kita lakukan pengembangan," jelas Kasat Reskrim.
AKP Tomy mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada, Senin malam saat berada di sebuah masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
"Karena ini viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Advertisement