Gencar Segel Karaoke, Nama Kasatpol PP Dicatut Minta Uang
Di tengah gencarnya penyegelan sejumlah tempat hiburan karaoke di Kota Probolinggo, nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Aman Suryaman diterpa isu tidak sedap. Nama Aman diduga dicatut seseorang untuk meminta uang kepada pengelola karaoke di Jalan Ikan Hiu, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Silakan dicek, suara di dalam telepon itu bukan suara saya. Orang yang meminta uang kepada pengelola karaoke itu ingin memanfaatkan keuntungan di tengah gencarnya kami merazia tempat karaoke yang melanggar Perda,” kata Aman, Selasa, 15 November 2022.
Dikatakan suara di telepon yang meminta uang sebesar Rp10 juta kepada pengelola karaoke tersebut bukan dirinya. “Hal itu bisa dibedakan dari logat suara si penelepon,” ujar alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu.
Aman yang awalnya bersikap diam, akhirnya perlu memberikan klarifikasi. Bahkan, Satpol PP mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi karena sudah menyangkut permintaan uang.
Pria kelahiran bumi Parahiyangan itu pun mengingatkan warga, khususnya pemilik karaoke agar menanyakan langsung kepadanya terkait permintaan uang melalui telepon. Tujuannya, tidak sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi.
Sebelumnya tepatnya Minggu lalu, 13 November 2022 lalu, pengelola karaoke di Jalan Ikan Hiu, Agus Susanto mengaku, ditelepon seseorang yang mengaku sebagai Kasatpol PP Kota Probolinggo. Penelepon meminta seorang uang Rp10 juta dengan kompensasi segel tempat karaoke milik Agus yang dibuka kembali.
Beruntung Agus tidak langsung percaya dengan permintaan uang tersebut. Ia sempat menghubungi langsung kepada Aman Suryaman.
"Orang yang mengaku Kepala Satpol PP ini menghubungi saya pada Minggu sore, di mana ia meminta uang 10 juta, namun tidak langsung saya penuhi permintaannya,” kata Agus.
Seperti diketahui, sejak awal November 2022 lalu, tim gabungan termasuk di dalamnya Satpol PP memang gencar menyegel tempat-tempat karaoke di Kota Probolinggo.
Di antara tempat karaoke yang disegel tim gabungan adalah, Karaoke 88 di Hotel Tampiarto, Kota Probolinggo. Bahkan, tempat karaoke tersebut sempat dua kali disegel yakni, pada Selasa, 1 November 2022 disusul Rabu, 9 November 2022.
Tindakan itu dilakukan mengingat saat disegel kali pertama, tempat karaoke itu tetap beraktivitas seperti biasa sehingga kembali disegel. Satpol PP menilai, pengelola karaoke tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Juga dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengelolaan Usaha Tempat Hiburan. Dan terakhir, pengelola karaoke dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.
Tim gabungan juga menyegel tempat karaoke di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Probolinggo, Kamis, 3 November 2022. Seperti halnya Karaoke 88, tempat karaoke milik Ida Baus Siwa, warga di JLU, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu dinilai melanggar tiga peraturan daerah (perda) sekaligus.
Terakhir, tim gabungan menyegel tempat karaoke milik Agus di Jalan Ikan Hiu, Mayangan. Pasca penyegelan karaoke di Mayangan inilah kemudian nama Kasatpol PP dicatut seseorang untuk meminta uang.