Gencar Operasi Seminggu, BNN Gagalkan Penyeludupan 44,7 kilogram Sabu di Sumatera
Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 44,7 kilogram dan 58 ribu butir ekstasi.
"Operasi yang dilaksanakan BNN, Bea Cukai dan Kepolisian pada tanggal 28-31 Maret 2018 di wilayah Medan, Binjai dan Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat Senin, 2 April 2018.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan delapan tersangka dan satu orang meninggal dunia atas nama Murtala. Para tersangka diamankan di enam lokasi operasi pengerebekan, katanya.
"Pada tempat kejadian perkara pertama ditangkap tersangka Khaerun Amri pada hari Rabu 28 Maret pada pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Langkat Sumatera Utara. Dengan barang bukti dua bungkus sabu dengan berat 1.077,8 gram dikembangkan. Pada hari yang sama ditemukan barang bukti tambahan sabu sebanyak 16 kilogram dan 58.000 butir ekstasi," kata Arman.
Pada tempat kejadian kedua diamankan tersangka Andi Syahputra dan Rendy. P, keduanya ditangkap pada hari Kamis, 29 Maret dengan barang bukti 20 kilogram sabu, katanya.
Kemudian pada tempat kejadian ketiga diamankan tersangka Mukhlis, tempat kejadian keempat dengan tersangka Zulkifli.
"Pada tempat kejadian kelima pada Kamis 29 Maret pada pukul 16.40 WIB, di Jalan Rama Setia Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh. Tim BNNP Aceh telah mengamankan dua pelaku buruan BNN Pusat yang melarikan diri ke Banda Aceh yakni Murtala dan Rizal," kata Arman.
Setelah mendapatkan informasi dari BNN Pusat bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banda Aceh kemudian Tim BNNP melakukan penyelidikan. Tim BNNP Aceh melakukan penangkapan. Murtala adalah pengendali jaringan tersebut dan lanjut melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, katanya.
"Pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka, lalu petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan. Dalam perjalanan ke rumah sakit Murtala meninggal dunia," kata Arman.
Selanjutnya pada tempat kejadian keenam ditangkap tersangka Denni Saputra pada hari Sabtu 31 Maret dengan barang bukti tujuh kilogram sabu. Rencananya pada hari Senin 2 April akan dilaksanakan rilis yang dipimpin oleh Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko pada pukul 13.00 WIB di Gedung BNNP Sumut. (ant)
Advertisement