Gemuruh Korban Sipoa Sambut Putusan Sela Hakim...
Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) bergemuruh menyambut putusan hakim dalam sidang lanjutan gugatan kasus dugaan penggelapan dan penipuan apartemen Sipoa Group, Kamis 9 Agustus 2018.
Puluhan korban Sipoa itu meneriakan yel-yel memuji keputusan sela majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan yang menolak eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa petinggi Sipoa Group, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra.
"Hidup pak hakim..hidup hidup pak hakim, hakim hebat!," teriak korban Sipoa Group bersahutan sambil mengancungkan jempol usai palu sidang ditutup.
Majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan itu dinilai tbertindak adil lantaran menolak semua eksepsi dari kuasa hukum atas terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, pekan depan. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terkait lokasi perkara dan dakwaan jaksa yang dinilai kabur tidak relevan.
"Eksepsi pertimbangan locus atau kejadian perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak relevan, termasuk untuk dakwaan dari jaksa yang masih kabur karena kasus ini murni perdata," ujar ketua majelis I Wayan saat bacakan putusan sela.
Dengan penolakan eksepsi itu, majelis meminta untuk melanjutkan kasus tersebut dengan agenda pembuktian.
"Untuk semua saksi yang nanti dihadirkan di sidang, harus dapat membuktikan kasus ini," pesan hakim kepada jaksa maupun kuasa hukum.
Sementara kuasa hukum terdakwa Desima Waruwu mengatakan putusan menolak eksepsi tadalah hak dari majelis hakim. Pihaknya juga siap melanjutkan agenda sidang berikutnya.
"Putusan itu memang kewenangan dari majelis hakim, dan kami siap untuk sidang selanjutnya," terangnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim. Total, korban yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp 12,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (tom)
Advertisement