Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sisir Toko Kelontong di Surabaya Utara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan menyisir dan mensosialisasikan kepada para pedagang di toko-toko kelontong, yang berada di wilayah Surabaya Utara.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, sosialisasi tersebut mengedukasi para pedagang mengenai keberadaan rokok ilegal, yang didapati dan terpantau tidak memiliki cukai.
"Kami juga mengimbau kepada para pedagang toko kelontong untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan,” katanya, Sabtu 9 November 2024.
Fikser juga menjelaskan, sosialisasi tersebut yang diselenggarakan oleh pihaknya dan Bea Cukai Sidoarjo tersebut dilakukan karena maraknya peredaran rokok ilegal, yang kerap kali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok yang legal.
"Karena harga jual rokok ilegal ini lebih murah daripada rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara," tegasnya.
Oleh sebab itu, Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo akan terus bekerjasama untuk memerangi penyebaran rokok ilegal di Kota Surabaya.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait, dan kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Nofrida Nurmalia Masytha mengatakan, selain melakukan sosialisasi kepada para pedagang kelontong, ke depan pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada masyarakat secara umum.
Dalam waktu dekat, Bea Cukai Sidoarjo secara berkala akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual tentang peredaran rokok ilegal tersebut.
“Sama seperti saat ini, ke depannya Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan secara masif turun ke masyarakat menyosialisasikan terkait rokok ilegal ini. Untuk jumlah kegiatan selanjutnya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” paparnya.
Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dapat waspada akan dampak dari rokok ilegal di kalangan masyarakat tersebut.
“Bagi para pengedar maupun penjual rokok ilegal akan berpotensi terjerat sanksi denda dan atau hukuman kurungan penjara. Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan para penggunanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Surabaya melakukan sosialisasi dan penyisiran di 7 lokasi berbeda. Dari hasil penyisiran, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal.
“Untuk 7 lokasi sosialisasi hari ini nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Jika pada giat hari ini kami temukan barang bukti tersebut, maka akan kami lakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.