Gelontor Rp 179 Miliar, PUPR Bangun 38 Jembatan Gantung
Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur skala massif seperti jalan tol dan bendungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga terus membangun infrastruktur kerakyatan, salah satunya adalah jembatan gantung.
Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal antara lain sebagai objek wisata.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, jembatan gantung merupakan salah satu wujud kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur daerah perdesaan terutama yang sulit dijangkau sehingga lebih terbuka.
Kehadiran jembatan gantung sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi geografi wilayah Indonesia yang memiliki banyak gunung, lembah dan sungai. Secara fisik, kondisi ini kerap menjadi pemisah antara lokasi tempat tinggal penduduk dengan berbagai fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan.
“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu perjalanan masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, menyelesaikan urusan administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendera Bina Marga, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 179,4 miliar untuk membangun sebanyak 38 unit jembatan gantung yang tersebar di 17 Provinsi di Indonesia. Dari total 38 jembatan gantung tersebut, 1 unit sudah terkontrak sedangkan 34 unit lainnya masih dalam proses lelang.
Pembangunan jembatan gantung dengan panjang antara 42 m - 300 m tersebut yang di bangun yaitu, Provinsi Aceh 3 unit, Provinsi Sumatera Utara 6 unit, Provinsi Jambi 3 unit, Provinsi Kepulauan Babel 1 unit, Provinsi Banten 3 unit, Provinsi Jawa Tengah 2 unit, Provinsi Jawa Timur 3 unit, Provinsi Kalimantan Tengah 1 unit, Provinsi Kalimantan Selatan 1 unit, Provinsi Kalimantan Utara 2 unit, Provinsi Selawesi Selatan 3 unit, Provinsi Papua 6 unit, Provinsi Kalimantan Barat 2 unit, Provinsi Lampung 1 unit, dan Provinsi Sulawesi Tenggara 1 Unit.
Pada lima tahun (2015 – 2019), Kementerian PUPR membentuk Pemerintah Daerah (Pemda) membangun sebanyak 300 unit jembatan gantung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 879 triliun, di mana pada tahun 2015 sebanyak 10 unit, tahun 2016 sebanyak 7 unit, tahun 2017 sebanyak 13 unit, Tahun 2018 sebanyak 130 unit, dan pada tahun 2019 sebanyak 140 unit.
Pembangunan jembatan gantung dirancang secara matang, mulai dari pemilihan material hingga penerapan teknologi yang berkualitas. Penggunaan material jembatan gantung seperti baja, kabel, dan baut juga menggunakan produk dalam negeri buatan Indonesia.
Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari Pemda setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan DPRD yang diajukan kepada Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi pembangunan jembatan.
Selain itu, adapun kriteria pemilihan lokasi didasarkan pada jembatan digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi antar desa, jembatan pejalan kaki dalam kondisi kritis atau bahkan runtuh, kondisi jalan akses memungkinkan untuk memobilisasi rangka jembatan, menghubungkan minimal dua desa, dan akses memutar apabila tidak ada jembatan cukup jauh atau minimal 5 km.
Advertisement