Gelembungkan Suara, KPU Jember Laporkan PPS dan PPK ke Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melaporkan tiga Panitia Pemungutan suara (PPS) dan lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Jember, Jumat, 23 Februari 2024. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di dua TPS di Kecamatan Ambulu, Jember.
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Ambulu berawal dari informasi yang diterima KPU Jember. Pada saat proses penghitungan tingkat PPK, ditemukan formulir C hasil dihapus menggunakan tipe X.
Setelah ditelusuri, ternyata angka yang tertera dalam formulir C hasil yang dihapus menggunakan tipe X itu berbeda dengan formulir C yang diunggah di aplikasi Sirekap.
Perubahan tersebut terjadi pada perolehan suara Caleg DPRD Jember. Salah satu caleg yang berdasarkan formulir C plano TPS memperoleh suara 1 berubah menjadi 10 suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPK.
Kemudian juga ditemukan suara caleg yang tidak mendapatkan suara sama sekali, pada saat rekapitulasi di tingkat PPK berubah menjadi 10 suara. Atas temuan itu, KPU Jember telah memperbaiki kesalahan tersebut sesuai dengan formulir c hasil sebelum diubah. Kendati demikian, Hanafi menilai tindakan pelanggaran telah terjadi, sehingga perlu ditindaklanjuti.
Setelah mengumpulkan alat bukti berupa foto formulir C hasil sebelum dan pasca diubah, KPU Jember melaporkan 3 PPS dan 5 PPK. “Kita laporkan pihak-pihak terkait, yakni 3 PPS dan 5 PPK. Sebab, mereka yang bertanggung jawab mulai dari penghitungan suara di TPS, pergeseran logistik dari PPS ke PPK,” katanya, Jumat, 23 Februari 2024.
Kendati demikian, Hanafi tidak menyebut bahwa mereka benar-benar terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Menjadi kewenangan Bawaslu Jember untuk menelusuri siapa saja dari delapan orang terlapor yang benar-benar terlibat.
Tak Perlu Pemungutan Suara Ulang
Meski ditemukan pelanggaran, Hanafi memastikan tidak akan ada pemungutan suara ulang di dua TPS di Desa Pontang. Sebab pemungutan suara di dua TPS tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
Lebih jauh Hanafi menjelaskan, sejauh ini dugaan pelanggaran pemilu yang diketahui KPU Jember baru yang terjadi di Kecamatan Ambulu. Sedangkan untuk potensi kecurangan di TPS lain menjadi kewenangan Bawaslu. “Terkait potensi pelanggaran di TPS lain, saya kiri Bawaslu yang lebih memahami. Kami hanya melaporkan dugaan pelanggaran yang kami ketahui untuk membantu Bawaslu,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Bagian Pelanggaran Bawaslu Jember Saiful Rahman mengatakan, laporan KPU Jember terkait dugaan pelanggaran di Kecamatan Ambulu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, laporan tersebut akan dianalisis oleh Komisioner Bawaslu.
“Laporan hari ini sudah kami terima. Intinya laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner. Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh, karena bukan domain saya,” pungkasnya.