Geledah Rumah, KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Terkait Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut jika KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jatim. Terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Geledah Rumah DPRD Jatim
"Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.
Meski belum diketahui kapan penggeledahan dilakukan dan rumah siapa yang digeledah, Alex menyebut jika tindakan itu berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. "Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," kata Alex.
Empat Tersangka Baru
Ia juga menyebut KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim itu. Mereka adalah anggota DPRD Jatim. "Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah," lanjutnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Kasus Suap Dana Hibah
Kasus suap dana hibah sendiri diwarnai dengan operasi tangkap tangan KPK, di akhir tahun 2022. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan KPK, bersama Rusdi staf ahli Sahat, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang, dan Ilham Wahyudi alias Eeng. KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp1 miliar.
Pada September 2023, Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola kelompok masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2020-2022. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir.
Sahat juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar dalam waktu satu bulan. Sahat terancam hukuman penjara 4 tahun bila tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.