Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai, KPK Amankan Dokumen Lelang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-P Tahun Anggaran 2018 yang menyeret Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari hasil penggeledahan itu berhasil diamankan sejumlah dokumen lelang. Ketiga lokasi yang digeledah itu antara lain Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai dan Rumah Dinas Wali Kota Dumai.
“Dari lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah,” ujar Febri Diansyah, Selasa, 13 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, KPK tengah memproses Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah yang disangka telah menyuap Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Suap tersebut diberikan Zulkifli senilai Rp 550 juta yang diduga terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018.
Suap tersebut dilakukan karena Pemerintah Kota Dumai sedang mengajukan pengurusan DAK Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar, sehingga dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar.
Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan. Selain itu, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, Zulkifli disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wit/ant)