Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, KPK Sita Rp1 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sabtu 11 Januari 2020. Hasilnya, KPK menyita sekitar Rp1 miliar serta pecahan 50.000 dolar AS, dan 64.000 dolar Singapura.
“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan dalam mata uang asing, yakni 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 11 Januari 2020.
Selain itu, tim juga menyita mata uang asing lainnya yang kini masih dalam proses penghitungan, yaitu mata uang dolar Australia, euro, dan yen Jepang.
Selain di rumah dinas atau pendopo bupati, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dari ruang kerja bupati dan ruang ULP.
Sebelumnya diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, pada Sabtu 11 Januari 2020, sejak pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dilakukan setelah Kpk menetapkan Saiful Ilah beserta lima orang lain sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di tahun 2019.
Bupati dan tiga tersangka lain ditetapkan sebagai penerima suap sementara dua tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap.
Terdapat empat proyek yang dimenangkan kontraktor Ibnu Ghopur, seorang tersangka pemberi suap, sepanjang Agustus hingga September 2019. Empat proyek infrastruktur itu total bernilai Rp 40,4 miliar.
Proyek itu antara lain, pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang Desa Pagerjowo Kecamatan Buduran Rp5,5 miliar.
Sumber: Antaranews