Geledah Pengurus PPP, KPK Temukan Uang Rp1,4 Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
Tiga lokasi itu adalah apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN. Kemudian kedua, KPK menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR Komisi XI dari fraksi PAN dan ketiga KPK juga menggeledah rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, seperti dikutip media di Jakarta, mengatakan dari penggeledahan tiga lokasi itu tim penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Dari yang terakhirnya di rumah pengurus PPP itu saya baru dapat informasi bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang. Jadi ada uang senilai sekitar 1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana dalam bentuk Dollar Singapura," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018 malam.
Febri mengatakan, dari aparteman Kalibata City KPK telah menyita kendaraan Toyota Camry. Sementara dari rumah dinas anggota DPR tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan sejumlah uang serta dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo)," tutur dia.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, pihaknya terus mendalami terkait bukti-bukti yang ditemukan terkait dengan proses penganggaran dana perimbangan daerah untuk daerah.
"Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang kami temukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin. Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar. (komp/wit)