Geledah Kantor PUPKP Kota Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp130 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp130 juta saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jaksa dari Kejari Yogyakarta terkait dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
"Di Yogyakarta kemarin, di rumah saksi Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta kami menyita uang sekitar Rp 130 juta. Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut. Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019.
Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Yogyakarta dan Solo pada Rabu, 21 Agustus 2019 dan Kamis, 22 Agustus 2019. Menurut Febri, penyidik KPK akan mengklarifikasi temuan tersebut dalam proses pemeriksaan saksi perkara ini.
"Nanti kami dalami secara spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," kata dia.
Sementara dalam pengembangan di Solo, KPK menggeledah Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri. Dalam penggeledahan ini KPK menyita dokumen-dokumen terkait proyek yang ditangani dua perusahaan tersebut.
Lanjut Febri, hari ini KPK menggeledah Kantor Dinas PUPKP dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta. Tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen terkait proyek.
"Dokumen ini yang perlu kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," ujar dia.
Sementara Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra, jaksa dari Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Kasus dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp10,89 miliar.
Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim itu adalah tersangka jaksa Eka Safitra.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu. Pada suatu waktu, jaksa Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.
Sejak saat itulah, jaksa Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella. Eka diduga menerima fee Rp221,7 juta secara bertahap dari Gabriella. (wit/ant)