Geledah Kampung Narkoba di Surabaya, Polisi Temukan Bunker Berisi Sabu Seberat 1 Kilogram
Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya setelah melakukan penggeledahan pada Senin, 25 November 2024.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan bunker yang berisi dua brankas. Didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, dengan berat total 1 kilogram dan uang tunai Rp230,9 juta.
Polisi sebelumnya pun telah melakukan penggerebakan Jalan Kunti pada Jumat 22 November 2024 silam. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 pengguna dan 2 pengedar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, sebelum penggerebekan dijalankan, pihaknya telah terlebih dulu menangkap sejumlah bandar narkoba yang sering beroperasi di Jalan Kunti.
Di antaranya adalah sepasang suami-istri, berinisial LL dan DH di Jalan Platuk, Donomulyo dan BG di Jalan Irawati, Surabaya, pada Rabu 13 November 2024.
Dari hasil penangkapan ketiga orang tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 52 klip sabu dengan berat total kurang lebih 43,58 gram, uang tunai Rp6,25 juta, dan empat buah ponsel genggam
"Kenapa bandar itu baru ditangkap saat kita melakukan penyergapan, Rabu mereka ditangkap, Jumat baru kita penggeledahan di Jalan Kunti. Ini kita lakukan untuk mengecek pemasok barang dari luar ke dalam. Apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada," ungkapnya, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 25 November 2024.
Setelah meringkus DH, LL, dan BG, polisi lalu melakukan penggerebekan pada Jumat 22 November 2024 dan berhasil mengamankan dua orang pengedar, yakni FD dan HS serta 23 pemakai. Polisi berhasil mengamankan 23 klip sabu dengan berat total 9,74 gram dan uang tunai sebanyak Rp150 ribu.
Selain menangkap dua pengedar di Jalan Kunti, di hari yang sama polisi juga menangkap satu orang pengedar berinsial DW, di Jalan Bantaran, Tandes. Diketahui, DW adalah residivis kriminal pada tahun 2018 silam.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari DW adalah empat poket sabu dengan berat 1,7 gram, uang tunai Rp350 ribu, dan 1 handphone," terang dia.
Usai penggerebekan tersebut, polisi kembali melakukan penggeledahan di Jalan Kunti pada hari ini. Hasilnya, pihaknya menemukan bunker di sebuah rumah yang berisi dua buah brankas di dalamnya. Di dalam brankas tersebut, ditemukan 129 poket sabu dengan total berat 1 kilogram dan uang tunai sebanyak Rp230,9 juta.
"Pemiliknya berinisial MS dan RS yang saat ini menjadi DPO. Kami belum bisa menyampaikan kemana larinya, ini tetap kami kejar. Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap," ungkap dia.
Polisi juga menyita empat buah mesin press, tiga timbangan, satu ponsel genggam, satu bel, tiga skrup, tujuh buah catatan penjualan, 19 bundel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar, dan satu bundel klip besar.
"Jadi daerah Kunti itu tidak hanya menjadi wilayah transaksi, tapi ternyata ada bunker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri," ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka telah disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Advertisement