Geledah DLHK dan ESDM, KPK Sita 2 Koper Dokumen
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua buah koper berisi dokumen penting dari kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa, 23 Juli 2019 malam.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus suap izin reklamasi di Kepri dengan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Sejumlah penyidik KPK mengiring kedua koper tersebut masuk ke dalam mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BP 1072 FG.
Beberapa petugas Kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang ikut mengawal barang bukti hasil penggeledahan tersebut. "Tidak tahu mau dibawa ke mana mas. Kami hanya diminta mengawal saja," kata salah seorang petugas.
Sebelumnya, Selasa pagi, komisi antirasuah itu juga telah menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri. Di samping itu KPK juga menggeledah rumah pribadi dan rumah staf Nurdin.
Namun penggeledahan di rumah pribadi Jalan Al Hidayah Bukit Senang, RT003 RW006 No.48 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tidak menyita barang-barang atau berkas apapun.
Tim KPK yang lain juga memeriksa dua kendaraan pribadi milik Nurdin yang terparkir di kediamannya. Dua kendaraan yang diperiksa yaitu jenis Camry dengan plat BP 757 dan Honda Jazz.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.55 WIB. Tim KPK langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan keterangan apa pun.
Dari pengungkapan kasus suap yang menimpa Gubernur non aktif Nurdin Basirun ini KPK berhasil menyita duit sekitar Rp 6,1 miliar. Duit tersebut disita dalam berbagai jenis mata uang.
"Ada dua alat bukti dalam bentuk uang. Yang pertama yang kami temukan pada saat OTT tersebut lebih dari sekitar Rp 2 miliar, seingat saya dalam bentuk valuta asing dan rupiah dan uang yang kami temukan pada saat penggeledahan di rumah dinas Gubernur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa, 23 Juli 2019.
Febri juga menjelaskan alasan KPK menggeledah sejumlah kantor dinas di Kepri hari ini, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM. Dia menyebut penggeledahan dilakukan di dinas tersebut karena ada proses perizinan pada dinas tersebut yang diduga terkait kasus ini.
"Semua proses bisnis yang terkait proses perizinan itu akan menjadi dokumen penting yang akan kami telusuri lebih lanjut," ucapnya.
Adapun jumlah uang diduga merupakan gratifikasi yang telah disita KPK ialah Rp 3.737.240.000, SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 30, dan EUR 5. Jika ditotal dalam rupiah, duit tersebut berjumlah sekitar Rp 6,1 miliar.
Nurdin dijerat KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri. (wit/ant)