Gelar Razia, Satpol PP Temukan Banyak Pelanggar Protokol Covid-19
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan razia besar-besaran terhadap tempat-tempat hiburan malam. Diperkuat sejumlah personel Satpol PP Jawa Timur dalam razia dimaksudkan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam razia tersebut tak hanya dilakukan oleh petugas dari Satpol PP saja, aparat kepolisian, serta beberapa organisasi masyarakat turut turun langsung memberikan bantuan untuk melakukan penanganan.
Selama melakukan razia, petugas masih saja menemukan pelanggaran protokol kesehatan padahal sebelumnya apparat telah melakukan sosialisasi kepada seluruh tempat hiburan di Surabaya. Pelanggaran paling banyak yakni tidak menggunakan masker dan physical distancing.
Karena itu, kemudian petugas melakukan penyitaan KTP terhadap mereka yang melanggar, termasuk membawa empat orang karena melanggar dan tidak membawa KTP.
“Per tanggal 9 Juni sampai sekarang ini adalah sosialisasi-sosialisasi, edukasi, dan himbauan-himbauan baru pelaksanaan hari inilah kita melaksanakan penertiban yakni pernyataan KTP bagi hiburan hiburan malam yang protokol kesehatannya tidak dipatuhi,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, Kamis 18 Juni 2020 malam.
Budi mengatakan, tindakan ini merupakan upaya bersama dari Pemerintah Provinsi Jatim dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang lebih masif di tengah masa transisi the new normal life.
Sehingga, sesuai aturan dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020, tempat hiburan malam diperbolehkan buka dengan catatan taat menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu tubuh dengan batas maksimal 37,5 derajat celcius, pemakaian masker atau faceshield, pemakaian sarung tangan, menyediakan tempat cuci tangan, dan physical distancing.
“Sesuai Perwali Nomor 28 Tahun 2020, apabila tidak mentaati aturan dilakukan tindakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, penutupan sementara tempat usaha, bahkan pencabutan izin usaha,” paparnya.
Advertisement