Gelar Razia Lagi, Satpol PP Surabaya Amankan Belasan Botol Mihol
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah merazia sebuah toko kelontong yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, di Jalan Jarak, Putat Jaya, Sawahan, pada Selasa 30 Januari 2024 malam.
Staff Penegakan Perda, Anang Timur menjelaskan bahwa sekitar 12 botol minuman beralkohol telah disita dari toko kelontong tersebut. Mihol tersebut diletakkan oleh sang penjual di dalam lemari pendingin maupun pada rak toko.
“Lokasi tersebut merupakan toko kelontong dan laundry. Ternyata di etalasenya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami menemukan mihol dalam berbagai golongan, yakni golongan A, B, dan C,” jelasnya, melalui keterangannya, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Anang juga menuturkan, razia tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Anang juga menambahkan, toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Berdasarkan Perwali Nomor 116 Pasal 13 Ayat 3 berbunyi, penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan Kelurahan Putat Jaya, Kelurahan Kandangan, Kelurahan Dupak, dan Kelurahan Morokrembangan.
“Dalam Perwali tersebut, ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi kami catat terdapat dua pelanggaran. Melanggar aturan Perwali serta melanggar aturan toko kelontong yang tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” tegasnya
Dari hasil razia tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol, baik golongan A, B, maupun C.
“Kami telah amankan 12 botol dan kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan. Penjual akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
Advertisement