Rapat Pleno KPU Kota Kediri Tetapkan DPT Pilkada 222.265 Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Kediri, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024. Ada sebanyak 222.265 pemilih.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jatim Divisi SDM dan Litbang, Forkopimda Kota Kediri, Kepala Bagian Pemerintahan, Bawaslu, Bakesbangpol, Kabag Pemerintahan Kota Kediri, Kepala Lapas Kelas II-A Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri, Camat se - Kota Kediri, Kepala Ponpes Wali Barokah, Kepala Ponpes Al- Amin Rejomulyo, Kota Kediri, LO Tim Pemenangan Bakal Paslon juga ketua partai politik se-kota Kediri dan Badan Adhock PPK se-Kota kediri.
Acara ini dimulai pukul 10.30 WIB di Hotel Viva Kediri dengan diawali sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana. Pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada badan adhoc dan jajaran komisioner KPU Kota Kediri, khususnya dari divisi rendatin karena telah membantu menyusun pemutakhiran daftar pemilih mulai dari awal turunnya DP4 di bulan Mei dari Mendagri, melakukan coklit, menetapkan DPS sampai pada tahapan penetapan DPT di tingkat Kota Kediri.
Setelah sambutan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur selesai, Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian dan dilanjutkan dengan pembacaan DPT oleh ketua PPK serta bagian Datin dari 3 kecamatan yaitu, Mojoroto, Kota dan Pesantren.
Usai pembacaan DPT di tingkat kecamatan, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kota yang dibacakan oleh Komisioner KPU Kota Kediri Div Rendatin Nia Sari. Adapun DPT Kota Kediri yang ditetapkan adalah 222.265 pemilih. Terdiri dari 108.571 pemilih laki-laki dan 113.694 pemilih perempuan.
Menurut Nia Sari, pasca penetapan DPT maka tahapan selanjutnya adalah pengumuman DPT yang akan dilaksanakan di kelurahan-kelurahan se-Kota Kediri mulai tanggal 22 September 2024.
"Selanjutnya KPU bersama badan adhoc akan memberikan layanan pindah pilih. Layanan yang diberikan pada pemilih yang sudah tercatat di DPT, tetapi pada hari H pelaksanaan tidak bisa menggunakan hak pilihnya d TPS setempat karena ada kendala. Harapannya masyarakat yang memiliki hak pilih bisa tetap menggunakan pilihnya nanti di tanggal 27 November 2024," ungkap Nia.
Advertisement