Transparansi Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Undang KI Provinsi Edukasi
Jelang pendaftaran pemilihan kepada daerah pada 27 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder.
Kegiatan rapat koordinasi tahapan pencalonan Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan di salah satu hotel jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Minggu, 11 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Kediri, Hartono mengatakan, alasan mengundang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ini dengan harapan bisa memberikan informasi terkait keterbukaan informasi publik setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu.
"Juga bertujuan untuk sosialisasi mekanisme pencalonan. Peserta yang kita undang ada dari stakeholder, partai politik, ormas, OKP dan media," terang pria berkaca mata tersebut
Tujuan kegiatan ini adalah untuk keterbukaan informasi supaya masyarakat tahu segala bentuk informasi tahapan yang dilakukan oleh KPU. Termasuk tahapan yang diawasi oleh Bawaslu.
"Yang kedua juga tentang mekanisme pencalonan. Disampaikan juga terkait aturan yang ada di PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang mekanisme pencalonan yang disampaikan KPU Kota Kediri," katanya.
Menurut Hartono, Bawaslu Kota Kediri sudah menjalankan tupoksinya dengan baik dan sesuai peraturan, dimana pengawasan dimulai dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih hingga rekapitulasi DPHP (daftar pemilih hasil pemutakhiran) mulai tingkat PPS, Kecamatan hingga KPU.
Selain itu, Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan dan imbauan terkait temuan data orang meninggal yang masih tercatat sebagai pemilih untuk dicoret.
"Kalau temuan kita di coklit kecil. Seperti stiker yang tidak ditempel, dan itu sudah kita kirimkan saran perbaikan (sarper). Ada juga temuan 3 kepala keluarga tetapi cuma ditempel 1 stiker. Ada juga Pantarlih yang tidak dilengkapi identitas. Kemudian, ada juga temuan penyandang disabilitas sudah dicoklit tapi dimasukkan dalam pemilih normal," paparnya.