Gelar PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Ubah Regulasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, pada Selasa 9-22 Februari 2021. Untuk itu, Pemkot juga akan merubah regulasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyampaikan, perubahan regulasi ini dilakukan karena kondisi virus corona atau Covid-19 yang ada di Kota Pahlawan sudah melandai, serta penerapan PPKM Mikro ini leading sektor ada di kecamatan dan kelurahan sehingga akan dirubah beberapa regulasi.
“Regulasi pasti beruba, Perwali 67 Tahun 2020 itu tetap. Misalnya WFH (work from home) sudah tidak 75 persen tapi 50 persen, kemudian kapasitas tempat makan sudah tidak 25 persen tapi 50 persen,” kata Whisnu ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin 8 Februari 2021 siang.
Tak hanya itu saja, Whisnu mengatakan, kapasitas di pusat perbelanjaan juga ditambah. Sehingga, ia berharap para pengusaha untuk tidak melakukan PHK atau merumahkan karyawan karena sudah lebih longgar dibandingkan sebelumnya.
Lalu, pesta pernikahan boleh digelar namun terlebih dahulu harus mendapat asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. “Jadi nanti harus diasesmen dulu agar membantu pengaturan kapasitas, lalu penerapan protokol kesehatan, hingga makanan hanya boleh menggunakan kotakan,” terangnya.
Paling penting sekarang, aku Whisnu, adalah terkait pengaturan di tempat-tempat ibadah. Menurutnya saat ini menjadi problem karena banyak yang melanggar protokol kesehatan.
“Kapasitas tempat ibadah 50 persen tapi nyatanya gak ada sekarang. Ini akan kita koordinasikan dengan MUI maupun tokoh agama. Ini penting karena problem kalau kita ingatkan pasti ada penolakan, sehingga kita akan gandeng tokoh agama,” akunya.
Apalagi, bulan April akan memasuki bulan puasa jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan karena belajar dari tahun 2020 lalu Surabaya menjadi zona merah setelah lebaran karena abainya masyarakat akan protokol kesehatan.