Gelar PPKM, Kabupaten Sidoarjo Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan akan menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sidoarjo, Komisaris Besar Sumardji menyampaikan, saat ini sudah disiapkan beberapa rencana kerja, namun masih belum final karena masih terus dalam koordinasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo.
“Apa yang jadi kebijakan Pemerintah Pusat akan kita jalankan sesuai aturan yang ada,” tegas Sumardji usai melakukan sidak di Kampung Tangguh di Perumahan Pucang Indah, Sidoarjo, Sabtu 9 Januari 2020.
Karena masih belum final, Sumardji masih enggan membocorkan rencana kerja yang dilakukan. Sebab, masih ada yang belum diputuskan terkait dengan pemberlakuan jam malam seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, yakni dengan menutup beberapa akses jalan pada pukul 21.00 WIB.
“Kami sementara masih belum menentukan itu, masih akan ada pembahasan lagi berkaitan moda transportasi, karena itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ini yang akan kita mantapkan lagi,” ujarnya.
Yang pasti, ia menegaskan, Forkopimda Sidoarjo akan mengikuti aturan yang ada. Di antaranya pemberlakuan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian tidak membuka pembelajaran tata muka, diganti dengan pembelajaran secara daring. Ketiga, mengatur jam operasional, kapasitas, dan peneraparan protokol kesehatan terhadap sektor esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Keempat, melakukan pembatasan pengunjung 25 persen di restoran atau boleh melayani pesan antar atau drive thru sesuai jam operasional. Kemudian, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00 WIB.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian terakhir, pembatasan kapasitas tempat ibadahn sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Advertisement