Ramadhan, Satpol PP Kediri Tangkap Dua Pemuda Mabuk di Angkringan
Sejumlah pemuda menenggak miras dibubarkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu 26 April 2020, petang. Petugas mengamankan dua botol miras serta dua pemuda dalam kondisi mabuk dan tak membawa identitas.
Menurut keterangan Nurkamid selaku Kabid trantip satpol PP Kota Kediri, penindakan dilakukan mengikuti pengaduan dari masyarakat sekitar. Ia keberatan jika kekhusyukan warga Kota Kediri yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan terganggu gara-gara segelintir orang tersebut.
Begitu tiba di lokasi, petugas melakukan teguran terhadap pemilik warung angkringan, tempat dua pemuda menenggak miras. Petugas juga menyosialisasikan edaran walikota per tanggal 27/03/2020 tentang kewaspadaan penyebaran corona.
Di dalamnya terdapat beberapa poin, di antaranya pemilik warung tidak memberikan layanan makanan dan minuman di tempat, untuk menghindari berkumpulnya banyak orang. Pelayanan makanan dan minuman dilakukan dengan layanan dibungkus untuk dibawa pulang.
"Sampeyan sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melayani pembelian makan dan minum di tempat, tapi tetap saja membandel,” ingat petugas.
Di Kediri, warung kopi serta penjual makanan lain tidak dilarang untuk berjualan, namun wajib memberikan layanan untuk dibawa pulang. “Kalau kamu jam 24 .00 belum tutup tak bawa rombongmu," tandas salah satu komandan regu Satpol PP.