Gelar Perkara Pemukulan Jurnalis Surabaya, Polda Dalami Kronologi
Polda Jatim menggelar giat gelar perkara kasus Nurhadi, jurnalis Tempo yang mengalami kekerasan dalam kerja jurnalistiknya untuk mendapat wawancara Angin Prayitno. Dalam gelar perkara yang berlangsung di Polda Jatim pada pukul 13.20, Senin 19 April 2021, Nurhadi ditemani kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sedangkan dari sisi Polda Jatim terdapat tim penyelidikan Polda Jatim, antara lain Kasubdit Reskrim Polda, Propam, dan beberapa pejabat Polda untuk gelar perkara. Ada pula Ditpolairud Polda Jatim dan perwakilan dari TNI AL.
Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan kontruksi hukum kasus kekerasan yang diterima Nurhadi beberapa saat lalu. Gelar perkara dilakukan tertutup dalam tiga tahap. Tahap 1 antara tim polda, Nurhadi, kuasa hukum dan LPSL. Tahap 2 tim Polda Jatim, Nurhadi, dan Ahli Hukum Pers Universitas Airlangga, Herlambang P. Sedangkan tahap 3 dilakukan oleh internal polda.
Koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir yang juga kuasa hukum Nurhadi menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus Nurhadi akan naik ke tahap penyidikan lebih lanjut. "Kami sebagai kuasa hukum hanya pasif. Nurhadi yang ditanyai terkait perkaranya. Apa benar kronologisnya. Penyelidik hanya menanya itu. Semuanya cocok dan sesuai dengan BAP mereka," kata Juir sapaan akrabnya.
Ia mengatakan bahwa tahap ini menjadi salah satu momen penting bagi kasus Nurhadi. Sebab, tahapan ini adalah penentuan kelanjutan kasus wartawan Tempo itu.
Kontras berharap kasus Nurhadi bisa selesai secara tuntas dan terbuka. Sebab jika tak selesai, maka dikhawatirkan akan ada kasus-kasus serupa di kemudian hari. Menurutnya kebebasan pers harus dijunjung tinggi dan dilindungi. Sebab sudah diatur dalam Undang-undang Pers Indonesia. "Kerja-kerja jurnalis itu harus dilindungi. Kalau tak berkenan diwawancarai ya tinggal menolak. Jangan sampai ada kekerasan begini. Kami akan mengawal sampai tuntas," katanya.
Terkait dengan gelar perkara tahap 2 dan tahap 3, Juir mengaku belum mendapatkan informasi terbaru. Sejauh ini, ia hanya bisa menjelaskan bahwa dipanggilnya ahli hukum adalah untuk menguatkan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku. "Nanti jika sudah ada update terbaru, kami akan sampaikan ke teman-teman. Ahli hukum penting untuk menguatkan bahwa kerja jurnalistik Nurhadi itu sudah sesuai dengan aturan. Serta menguatkan BAP dan penyelidikan kasus ini," katanya.