Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Senin 19 April
Gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi dijadwalkan digelar pada Senin, 19 April 2021. "Senin kita mau gelar perkara," tutur Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu 17 April 2021.
Giat pada hari Senin lusa berkaitan dengan status perkara yang dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Termasuk juga penetapan tersangka. "Betul," jelas Nur Hidayat.
Koordinator Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan, saksi kunci mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
"Dalam proses pemeriksaan ada beberapa fakta baru yang muncul. Satu terduga atas nama Heru yang disebut anggota kepolisian. Yang kedua, munculnya nama Achmad Yani. Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci," kata Fatkhul, yang juga penasihat hukum Nurhadi, seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebut saksi mengetahui kemunculan Achmad Yani saat Nurhadi sedang diinterogasi sambil dipukuli di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Achmad Yani sempat melihat peristiwa penganiayaan Nurhadi selama lima menit.
Sebagaimana diketahui di lokasi Gedung Samudra Bumimoro tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Achmad Yani dengan anak bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.
Angin Prayitno kini terjerat dugaan kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada saat terjadi penyekapan Nurhadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani," ucap dia.
Selama lima menit tersebut, Achmad Yani disebut hanya melihat peristiwa penganiayaan terhadap Nurhadi. Padahal, menurut Fatkhul, sebagai anggota polisi, Achmad Yani mestinya bisa mencegah.
Hal itu kini memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani memang melakukan pembiaran kekerasan yang berlangsung.
Achmad Yani, lanjut dia, juga disebut sebagai bapak asuh oleh dua orang terduga pelaku penganiayaan lain, yakni Firman dan Purwanto.
Dua orang terduga tersebut berdasarkan keterangan korban, intens melakukan komunikasi dan mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan.
"Purwanto dan Firman selalu menyebut nama bapak, bahkan saat Nurhadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke bapak dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani," katanya.
Sementara untuk nama kedua, Heru, kata saksi, diduga terlibat dalam kekerasan dan pukulan kepada Nurhadi.
Heru juga sempat mengancam hendak memukul kepala Nurhadi dengan pipa besi, serta melakukan kekerasan verbal lainnya. Meski begitu, belum diketahui dari satuan kepolisian mana Heru bertugas.
"Heru, seperti yang terungkap dalam pemeriksaan, juga melakukan pemukulan dan penganiayaan. Dia juga menakut-nakuti Nurhadi dengan membawa besi ditaruh di atas kepala Nurhadi, walaupun tidak sampai memukul, tapi itu bentuk tindakan intimidasi," ujarnya.
Dengan teridentifikasinya dua nama itu, Fatkhul mengatakan hingga kini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Mereka adalah Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani, dan menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah anggota polisi.
Aliansi Anti-Kekerasan Jurnalis mendesak Polda Jawa Timur untuk memeriksa seluruh terduga tersebut. Tak hanya lima orang yang telah teridentifikasi, tapi juga semua pelaku kekerasan terhadap Nurhadi yang jumlahnya diketahui lebih dari sepuluh orang.
"Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiayaan terhadap Nurhadi," ucapnya.