Gelar Pelatihan, PMII Diskusi Kedaulatan Pangan di Jatim
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Malang menggelar Pelatihan Kader Lanjut XXI di Gedung Balai Besar Pemerintahan Desa, Kota Malang, Selasa 18 Desember 2018.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Mulai dari Wali Kota Malang, Sutiaji; Rektor UIN Maliki Malang, Prof Dr Abdul Haris MAg; Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Nuruddin dan lain-lain.
Sebelum acara pelatihan kader lanjut, kegiatan dibuka dengan stadium general. Temanya yakni tentang Kebijakan Pangan dalam Navigasi Program Gubernur Jatim untuk Mewujudkan Kesejahteraan Petani Padi.
Ketua PC PMII Kota Malang, Ragil Setyo Cahyono mengatakan persoalan kedaulatan pangan adalah hal yang penting saat ini di tengah kondisi perkembangan penduduk yang signifikan dan terbatasnya lahan pertanian.
Menurut data Badan Pusat Statistik, Jawa Timur merupakan lumbung padi nasional dengan produktivitas mencapai 13,1 juta ton dari total 1,2 juta hektar. Jumlah tersebut tercatat selama 2017 lalu.
"Angka itu bukan suatu indikator mutlak dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani. Hal tersebut dapat dilihat dari fakta masih tidak sejahteranta petani dalam rantai produksi pangan," katanya.
Ragil menjelaskan posisi petani sama sekali tidak berubah dari hanya produsen pangan. Namun tak memiliki kedaulatan, salah satunya dalam menentukan harga mereka sendiri di pasaran.
"Belum pula ditambah dengan persoalan tidak berdaulatnya petani lainnya. Sepertu belum terjaminnya akaes dan kepemilikan lahan garap," ungkapnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka PC PMIl Kota Malang merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, antara lain:
1. Agar Gubernur bersama Pemerintahan Provinsi Jawa Timur menjalankan amanat UU omor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
2. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan dan menghapus segala bentuk monopoli pertanian mulai dari proses produksi-budidaya hingga tingkat distribusi-pemasaran yang dapat merugikan para petani dan menyebabkan ketergantungan terhadap praktik monopoli tersebut.
3. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan akses dan sarana-prasarana produksi hingga distribusi-pemasaran bagi para petani padi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteran bagi para petani padi.
4. Agar Gubernur Provinsi Jawa Timur melakukan pendataan terhadap status hak dan pengusahaan atas tanah-tanah pertanian di wilayah Jawa limur untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam upayanya untuk memberi jaminan atas akses dan aset tanah-tanah pertanian kepada para petani.
5. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersedia memfasilitasi;
a. Penguatan kapasitas organisasi tani untuk mewujudkan kemandirian serta
b. Transparansi terhadap akses pemberdayaan petani Jawa Timur untuk bersama mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani
6. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan segala bentuk kriminalisasi keberlanjutan organisasi mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani. dengan tuduhan-tuduhan yang tak berdasar terhadap para petani sebagai wujud jaminan rasa aman dalam mengusahakan pertanian secara berkelanjutan. (umr)