Gelar Pelatihan Penggerak Wakaf, Ini Aksi NU Tulungagung
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tulungagung, KH. Hakim Mustofa mengatakan, pendataan dan penyelamat aset-aset NU perlu dilakukan segera. Hal itu menunjukkan gerak roda organisasi terus berjalan dalam melakukan amal dakwah.
"Ketika aset tidak diurus sertifikatnya rawan akan dikuasai atau beralih oleh kelompok yang tidak sepaham dengan NU. Apalagi orang yang wakaf sudah meninggal dunia. Dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak semudah yang dibayangkan banyak orang," kata kiai Hakim, dalam keterangan Senin, 7 September 2020.
Ia mengungkapkan hal itu, terkait kegiatan Lembaga wakaf dan pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU ) Cabang Tulungagung, menggelar Pelatihan Kader Penggerak Wakaf (LKPW). Bertempat di Kantor Desa Kedungwaru Kedungwaru Kab.Tulungagung Jawa Timur, Minggu 6 September 2020.
Menurut H. Lamuji, Ketua LWPNU Cabang Tulungagung, pelatihan kader wakaf ini merupakan kegiatan kali kedua di laksanakan,yang di ikuti oleh kader penggarak wakaf dari MWC kota Tulungagung, Boyolangu, Kedungwaru dan Ngantru.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan aset umat Islam, terutama milik warga Nahdlatul Ulama,” ujar pria yang juga kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Kalidawir ini.
Dalam acara ini,juga hadir wakil ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Ia mengingatkan, agar warga NU mengganti nadzir masjid yang kebanyakan masih perorangan, dan rata-rata sudah meninggal.
"Dengan komposisi nadzir baru melalui pembuatan berita acara, yang ditujukan kepada kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang selanjutnya diteruskan ke BWI agar ditetapkan penggantinya," tuturnya.
Dalam sambutannya, Ketua PCNUTulungagung, KH. Hakim Mustofa mengapresiasi langkah dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan ( LWPNU ) yang melakukan jemput bola untuk mengoptimalkan kepentingan hajat mayoritas warga Nahdliyin.
Menurut Kiai Hakim -- sapaan akrab KH Hakim Musthofa -- pelatihan seperti ini sangat penting dilaksanakan. Karena, pengurusan sertifikasi tanah wakaf masjid dan aset-aset NU yang jumlahnya ribuan.
Banyak persyaratan-persyaratan yang dipenuhi.
“Untuk sertifikasi tanah wakaf membutuhkan orang yang berjuang kuat. Sehingga di perlukan penguatan kapasitas pengurus dengan menambah pejuang dan relawan pengurus wakaf di tingkat MWC NU hingga Ranting ,” terangnya.
Selain pengurusan sertifikat tanah wakaf masjid NU, dan wakaf produktif lainnya, kiai Hakim berharap lembaga tersebut juga memikirkan kemakmuran masjid. Faktanya banyak masjid yang sudah berkurang jamaahnya seiring berkembangan zaman, utamanya dalam salat lima waktu.
"Ini juga menjadi problem yang harus dicarikan jalan keluar," tutur Kiai Hakim. Demikian dilaporkan Imam Kusnin Ahmad dari Tulungagung.