Gelar Aksi Treatikal, Solidaritas Nasib Penjual Rujak Kediri
Sekelompok pemuda menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri di jalan Jaksa Agung Suprapto.
Aksi teateikal ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang baru saja menimpa penjual rujak bernama Endang Murtining yang harus kehilangan rumah yang selama ini ditempatinya.
Endang harus kehilangan asetnya setelah dieksekusi oleh pengadilan terkait kasus sengketa.
Selain teatrikal, sekumpulan pemuda berjumlah lima orang ini juga membentangkan spanduk berisi tuntutan di antaranya berikan keadilan kepada Endang Murtiningrum, penjual rujak Kediri serta meminta kepada Kabawas Mahkamah Agung untuk memeriksa putusan no 13/Pdt.G/2019/PN Kediri yang dinilai diduga amburadul.
Setelah menggelar aksi kurang lebih 45 menit, sekumpulan pemuda itu kemudian membubarkan diri.
"Hanya mohon bantuan karena di sini kita pernah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum juga kepada Pak Kabawas, dan kita mendapat informasi jika di Pengadilan Negeri hari ini tim Kabawas turun. Mungkin dengan kegiatan seperti ini aspirasi dan keluh kesah kita bisa tersampaikan kepada Bapak Kabawas. Supaya bapak Kabawas, bapak Mahkamah Agung khususnya bisa menindaklanjuti atas perkara ibu Endang," harap Zakia Rachma, selaku kuasa hukum Endang Murtiningrum.
Penjual rujak Endang Murtiningrum sempat datang melihat aksi teatrikal itu. Dalam keterangannya mengatakan, setelah rumah tempat tinggalnya dieksekusi, ia harus mengontrak rumah di wilayah Blabak. Ia masih berharap rumah yang pernah ditempatinya tersebut bisa kembali.
"Saya tinggal di situ sejak kecil, sekitar 52 tahun. Akhirnya saya dirugikan tidak jualan dengan putusan ini," ujarnya .