Gelar Acara Pesta Seks di Batu, Penyelenggara Jadi Tersangka
Sebanyak 12 orang yang terlibat pesta seks di Villa Kota Batu, diamankan Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Satu orang laki-laki berinisial SM, 31 tahun, warga Malang, selaku penyelenggara atau fasilitator, ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka SM sengaja membuat acara pesta seks, dengan melakukan hubungan intim secara bersama-sama. Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama.
"Mereka bertukar-tukar pasangan, semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang," terang AKBP Suryono Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.
"Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang, pesta seks threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta seks berpasang-pasangan (swinger) juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda," paparnya.
Lebih lanjut, Suryono menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram. Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825.000 untuk satu orang.
"Pasal yang kita terapkan kepada tersangka SM yang memfasilitasi perbuat tersebut adalah Pasal 296 KUHP tentang perzinahan," pungkasnya.