Gelapkan Uang Rp309 Juta, Eks Supervisor Topsell Dihukum 3 Tahun
Hanung Yosefina Triasputri 33 tahun, mantan supervisor merchandising divisi elektronika dan mebel toko ponsel ternama di Kota Mojokerto, Topsell, divonis 3 tahun penjara.
Perempuan asal Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, itu terbukti menggelapkan uang senilai Rp309 juta.
Hanung menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa, 25 Juli 2023. Dia mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Sementara di PN Mojokerto, sidang dipimpin Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggotanya. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHP.
"Menyatakan Hanung Yosefina Triasputri (terdakwa) terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," Kata hakim anggota Rosdianti Samang, saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan putusan tersebut, Hanung harus menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Kasus penggelapan yang dilakukan pegawai PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto ini berlangsung sejak Maret 2022 sampai Januari 2023. Hanung sendiri tercatat sebagai pegawai toko ponsel ternama itu sejak 12 Oktober 2021.
Ia menipu Topsell dengan menggelapkan uang untuk membayar suplier barang elektronik dan mebel, serta mark up anggaran perjalanan dinas ke Semarang. Seperti diketahui, Topsell kini juga menjual berbagai barang elektronik dan mebel rumah tangga.
Manajemen Topsell pun melaporkan Hanung ke Polres Mojokerto Kota pada 21 Januari 2023. Ibu dua anak ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.