Gelapkan Uang Rp115 Juta, Wanita Muda di Bondowoso Diciduk Polisi
Gara-gara meminjam uang, tak kunjung dikembalikan, seorang wanita muda di Bondowoso berinisial EU, 30 tahun diciduk polisi.
Warga Prajekan ini telah menipu dan menggelapkan uang Rp 115 juta yang dipinjam dari korban dengan modus untuk pengobatan orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, polisi menangkap pelaku EU, setelah dilaporkan korban berinisial RA, 31 tahun, teman pelaku.
"Korban melaporkan pelaku atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pinjaman. Korban mengalami kerugian mencapai Rp115 juta," kata Agus, Kamis, 28 Juli 2022.
Modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pelaku EU, menurut Agus, meminjam uang korban dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tua. Pelaku berjanji mengembalikan uang pinjaman dari gaji pensiunan PNS orang tuanya.
"Korban yang merupakan teman pelaku merasa iba dan meminjamkan uangnya Rp25 juta uang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso. Itu terjadi awal Desember 2021," terangnya.
Setelah berhasil meminjam uang Rp25 juta, kata Agus, pelaku kembali mendatangi korban beberapa kali untuk meminjam uang lagi hingga total Rp115 juta.
"Tapi, untuk meyakinkan korban, pelaku membuat surat pernyataan bermeterai, akan mengembalikan uang pinjaman secepatnya setelah uang pensiunan bapaknya keluar," ujarnya.
Tapi, sampai jatuh tempo pengembalian sebagaimana surat pernyataan yang dibuat pelaku, ternyata uang itu tak kunjung dikembalikan. Bahkan, korban berkali-kali mendatangi pelaku, tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan.
"Dari kejadian itu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya dan diamankan. Pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Agus.