Gelapkan Uang Perusahaan, Ibu di Tenggumung Dibekuk Polisi
Seorang ibu muda asal Surabaya harus rela mendekam dipenjara. Ia terciduk telah menggelapkan uang ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, pelaku berinisial AR, warga Tenggumung Baru Selatan, telah menggelapkan uang sejumlah Rp 101.928.003.
“Menindaklanjuti laporan dari pelapor atas nama Setia Budi, bahwa telah terjadi penggelapan uang, yang terjadi pada Rabu, 18 Desember 2019, pukul 11.00 WIB,” kata Zainul, melalui rilis kepolisian, Rabu 21 Oktober 2020.
Zainul mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan milik perusahaan PT ABS Modern, yang telah digelapkan oleh pelaku. Wanita 30 tahun itu memanipulasi tagihan listrik PLN serta air PDAM.
“Penggelapan dengan cara menaikan nilai tagihan rekening PLN dan PDAM, milik PT ABS Modern. total kerugian yang diderita Rp 101.928.003,” ungkapnya.
Ketika diamankan petugas, kata Zainul, AR tak sanggup mengelak, sebab beberapa bukti sudah dibawa polisi. Dalam melancarkan aksinya, pelaku, bermodalkan laptop, scaner, printer dan aplikasi editing.
“Barang bukti yang dibawa, berupa rekening tagihan asli PDAM dan PLN milik PT ABS Moderen, rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM, dan rekening koran Bank BCA dan Bank Mandiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, AR harus rela meninggalkan anaknya guna menjalani proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 374 dan atau 372 KUHP, tentang penggelapan. AR terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Advertisement