Gelapkan Uang Perusahaan, Bekas Pegawai Ini Benarkan Ujaran Saksi
Mantan Kepala Admin PT. Dimarco Mitra Utama, Yesi Febrianti menjadi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan Laser P10 New, total kerugian yang ditanggung perusahaan Rp. 366.070.500.
Sidang dipimpin Hakim Djuanto digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 28 Desember 2023. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki, yakni Kepala Cabang, Ronald Indra Gunalan dan pegawai bagian Gudang, Tari.
Ronald berujar, terdapat kejanggalan yang ditemukan saat hasil audit perusahaan keluar. Bahwa terdapat nota yang tidak dimasukkan dan adanya selisih penjualan barang dan dengan stok barang yang tersisa di gudang.
"Lalu saya tanyakan Tari, pegawai yang menjaga gudang. Tari mengakui kalau ia disuruh oleh terdakwa untuk tidak memasukkan stok barang yang telah dijual ke dalam daftar barang yang telah dijual," ujarnya.
Ronald juga menambahkan, jikalau hasil keseluruhan penjualan laser yang totalnya mencapai sekitar Rp 610 juta tersebut telah digelapkan oleh Yesi. Pendekatan persuasif telah dilakukan oleh pihak perusahaan hingga Yesi akhirnya mengakui kesalahannya.
"Sebenarnya telah ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan aset yang dimilikinya berupa SHM," tuturnya.
Namun hasil penjualan aset Yesi yang diberikan kepada perusahaan kemudian tetap tidak bisa menutupi kerugian yang diderita oleh PT. Dimarco Mitra Utama oleh karena perbuatannya.
"Uang hasil penjualan terdakwa hanya didapat sebesar Rp. Rp. 244.035.000 dan masih ada sisa lagi sekitar Rp. 366.070.500. Pihak owner kekeuh kalau Yesi tetap harus mengganti rugi dengan uang tunai, namun dia mengaku kalau sudah tidak punya apa-apa lagi," tambahnya.
Sementara pegawai gudang yakni Tari yang bekerja mengakui, jikalau terdakwa Yesi memang menerima pesanan dari para konsumen.
"Saya disuruh oleh terdakwa untuk membuatkan order-order dari barang-barang yang dipesan tersebut. Terkait pembayaran yang dilakukan konsumen ke terdakwa, saya tidak tahu sama sekali," ujar Tari.
Terdakwa Yesi mengakui segala kesaksian yang dilontarkan oleh kedua saksi tersebut.
"Benar semua, Yang Mulia" kata Yesi melalui sambungan panggilan video Whatsapp.
Bahwa karena perbuatannya, terdakwa yang tanpa memperoleh izin dari PT. Dimarco Mitra Utama mengunakan uang untuk keperluan sehari-hari dan telah membuat kerugian terhadap perusahaan sekitar Rp 366.070.500, didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun lamanya.
Advertisement