Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Komisaris PT SBE Divonis 2 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada terdakwa Indro Prajitno, Komisaris PT. Sumber Baramas Energi (SBE), Rabu, 6 Desember 2023.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan KUHP Pasal 372.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun lamanya dan menetapkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Suarta saat membacakan amar putusan.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, putusan tersebut tidak adil, karena sejak awal kasus ini masuk dalam hukum perdata. Menurutnya, urusan ini seharusnya melibatkan antar perusahaan, bukan antar pribadi dengan perusahaan.
"Dalam pasal 372 KUHP tergolong Penggelapan jika uang tersebut dikuasai dengan cara melawan hukum. Ini tidak ada masuk ke rekening pribadi terdakwa. Ini murni hubungan bisnis antara PT SBE dan PT KEA," ujarnya.
Zainab juga menambahkan, seseorang yang mewakili perusahaan berdasarkan surat kuasa melalui tanda tangan, tidak bisa dijatuhkan hukuman pidana. Seolah-olah kliennya yang meminjam uang tersebut, padahal itu adalah urusan perusahaan.
"Sangat tidak adil manakala seorang komisaris perusahaan yang berdasarkan surat kuasa menandatangani perjanjian yang mewakili perusahaan harus didakwa secara pidana. Harusnya perusahaan yang bertanggungjawab," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa yang menjabat Komisaris PT SBE melakukan perjanjian berupa peminjaman dana dengan Direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA) Regina Agnes Wahyu, setelah PT SBE memperoleh kontrak untuk menyuplai batubara ke PLTU Indramayu dari PT PLN Batubara pada tahun 2019.
PT KEA lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening PT SBE secara bertahap dengan totalnya mencapai Rp17,3 miliar. PT PLN lalu membayar sejumlah uang pembayaran kepada PT SBE, namun PT SBE tidak mengembalikan modal kepada PT KEA sebesar Rp17,3 miliar dan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 2,1 miliar.
Terdakwalah yang menandatangani perjanjian itu. PT KEA tidak menerima sejumlah uang modal yang dipinjam dan keuntungan penjualan batubara dari PT SBE, sehingga harus melaporkannya ke polisi.