Gelapkan Uang Miliaran, Bos Developer Perumahan Sidoarjo Masuk Bui
Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, FZ harus mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo. Perempuan berusia 28 tahun ini terbukti menjual perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya. FZ menipu dan menggelapkan uang konsumen sejumlah Rp 1,7 miliar.
Penipuan merugikan konsumen tersebut berlangsung mulai 2021 sampai 2022. Kasus ini terbongkar berkat laporan dari salah satu pembeli yang tak kunjung dilakukan serah terima kunci rumah. Padahal, tersangka warga Purworejo, Kota Pasuruan ini menjanjikan bahwa serah terima kunci dilakukan perjanjian jual beli.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan FZ melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).
"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujarnya, Sabtu 3 Agustus 2024.
Modus operandi yang digunakan FZ, ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka FZ, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000,” jelas Christian Tobing.
Penyidik telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin 29 Juli 2024, sekitar 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Terhadap tersangka FZ dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini, untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo. “Dikarenakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” tutupnya.