Gelapkan Uang Kades untuk Judi Online, Warga Probolinggo Dibekuk
Gara-gara tergiur judi online (judol), MS, warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo nekat menggelapkan uang milik kepala desa (kades) sekitar Rp57 juta. Akibatnya, pria 29 tahun itu dibekuk jajaran Satreskrim, Polres Probolinggo Kota.
"MS kami amankan karena diduga menggelapkan uang sewa kendaraan Elf dan Hi Ace milik seorang kepala desa di Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo," jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Sabtu, 20 Juli 2024.
Bermula dari kerja sama MS dengan Kades S sejak 2022 lalu. S menitipkan dua mobil rentalnya kepada MS untuk disewakan. Kebetulan saat itu MS bekerja sebagai driver (sopir) di perusahaan rental mobil Exotic Java Adventure yang dioperasikan DA.
"Awalnya, MS lancar menyetorkan uang sewa mobil kepada S," terang Iptu Zainullah.
Belakangan, MS tidak menyetorkan uang sewa mobil dari Agustus sampai Desember 2023. Jumlah total uang setoran sekitar Rp57 juta.
Ketika S menagih uang setoran, kata Iptu Zainullah, S selalu berdalih sibuk atau uang setoran belum masuk.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. MS pun ditangkap di rumahnya, Senin, 14 Juli 2024.
Selain menangkap MS, polisi juga mengamankan 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA (operator rental mobil) kepada MS senilai Rp 57.150.000.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku, uang tersebut digunakan untuk mengisi saldo game judi online Gates Olympus. Awalnya, MS mengisi saldo Rp 500.000.
"Karena penasaran, MS terus mengisi saldo hingga mencapai sekitar Rp57 juta," ungkap Iptu Zainullah.
Hingga kini, MS masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Probolinggo Kota. "Ia dijerat pasal 372 KUHP yang ancamannya maksimal empat tahun penjara," ujar polisi kelahiran Sampang, Madura itu.
Advertisement