Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Muda di Situbondo Ditahan
Satreskrim Polres Situbondo menahan perempuan muda berinisial BS, 29 tahun. Polisi menahan warga Desa/Kecamatan Besuki Situbondo, itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang arisan online mencapai Rp5 miliar.
"Tersangka BS ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah penyidik Satreskrim memeriksa secara marathon di Polres Situbondo," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo dihubungi lewat ponsel, Kamis 12 Oktober 2023.
Penahanan tersangka BS, menurut Kasatreskrim Momon, berawal laporan dua orang korban kasus penipuan dan penggelapan uang arisan online. Yakni, Ovi Rika, 45 tahun dan Lilik Zubaida, 50 tahun, keduanya warga Desa/Kecamatan Besuki Situbondo.
"Dari pengakuan dua korban tersebut ada sekitar 200 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang arisan online mencapai Rp5 miliar dilakukan tersangka BS," terang perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Selain menahan tersangka BS, penyidik Satreskrim Polres mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, ponsel, rekening koran bank, percakapan WA tersangka dan korban, serta satu buku tabungan.
"Penyidikan Satreskrim Polres menjerat tersangka BS dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHP tentang perbuatan penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Kasatreskrim Momon.