Gelapkan Tabung Elpiji 3kg, Warga Situbondo Ditangkap Polisi
Seorang warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa Situbondo berinisial PR, 46 tahun harus mendekam di tahanan Polsek Jangkar Situbondo. Pria tak punya pekerjaan tetap, ini diamankan polisi, karena melakukan penggelapan tabung elpiji 3 kilogram.
Polisi menangkap PR di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar Situbondo, Selasa 17 Januari 2023. Itu setelah, warga pemilik toko yang menjadi korban penggelapan tabung elpiji melaporkan pelaku PR ke polisi.
"Modus penggelapan pelaku PR dengan membeli 1 hingga 2 tabung elpiji 3kg di toko tanpa membawa tabung elpiji kosong dan berjanji kembali membawa tabung elpiji kosong. Tapi, pelaku tidak kembali dan malah menjual tabung elpiji," kata Kapolsek Jangkar, Iptu Budiarto melalui telepon seluler, Selasa 17 Januari 2023.
Aksi penggelapan tabung elpiji, sambung Kapolsek Budiarto, sudah dilakukan pelaku di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni, 15 TKP di Kecamatan Jangkat dan 10 TKP di Kecamatan Asembagus.
"Oleh karena 25 TKP di dua kecamatan, proses pemeriksaan lebih lanjut kasus penggelapan tabung elpiji 3kg dengan pelaku PR, ini kami limpahkan ke Polres Situbondo untuk memrosesnya," ujar perwira dua balok kuning di pundak ini.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan ada pelimpahan kasus penggelapan tabung elpiji 3kg dan pelaku PR dari Polsek Jangkar ke Polres Situbondo.
"Benar, kasus penggelapan tabung elpiji dari Polsek Jangkar dilimpahkan ke Polres Situbondo. Satreskrim Polres Situbondo tentu mempelajari dulu dan menindaklanjuti proses hukumnya," katanya.
Advertisement