Gelapkan Saham, Dirut PT. Surabaya Country Dituntut 24 Bulan
Direktur PT. Surabaya Country, Bambang Poerniawan dituntut hukuman 24 bulan penjara atas kasus dugaan penggelapan saham senilai Rp. 510 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 24 Juli 2018.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dharmawati Lahang mengatakansesuai pasal 374 KUH menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penggelapan saham dengan tidak menyetor uang perusahaan yang telah diberikan oleh saksi Soesastro Soephomo sebesar Rp 300juta dan Saksi Safi'i sebesar Rp 210 juta.
"Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum sesuai pasal 374 KUHP dengan hukuman dua tahun" ujar JPU saat membacakan tuntutan diruang sidang Kartika II.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Bambang Poerniawan melalui kuasa hukumya Aris Eko Prasetyo akan melakukan pembelaan pada persidangan mendatang.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Aris Eko Prasetyo mengatakan, jika tuntutan jaksa kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Alasannya, sejak awal tidak dilakukan audit keuangan.
"Kita lihat semua dari awal laporan ini tanpa didahului dengan audit. Dan semua dananya juga masih ada di rekening, tidak kemana-mana," ujarnya.
Aris menambahkan jika permasalahan perseoran ini sebenarnya masuk perdata bukan pidana.
"Jelas ini masalah perdata sebenarnya, jadi kalau mereka mengira itu penggelapan justru mereka yang masih punya kewajiban ke PT yang belum di bayar, nanti kita akan buktikan semua pada sidang minggu depan" tandasnya.
Sesuai putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Sigit Sutriono SH MH , persidangan dilanjutkan pada Selasa 31 Juli 2018. (tom/wit)