Gelapkan Sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa telah terbukti menggelapkan sabu sebesar 5 kilogram bersama dua terdakwa lain, dan divonis hukuman seumur hidup, pada Selasa 9 Mei, 2023. Kini Polri menggelar sidang kode etik atas tindakan Teddy Minahasa.
“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari Antara. Sidang berlangsung dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang kode etik digelar untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi, dan dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga. Proses sidang etik mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Belum disebutkan tiga anggota komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik. Sedangkan sidang berlangsung di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 di lingkungan Mabes Polri.
Sidang tersebut, selain dihadiri oleh terduga pelanggar juga anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa. Hakim memutuskan Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat itu, membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa. Di antaranya menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan, tidak mengakui perbuatannya, berbelit ketika dimintai keterangan, serta mencemarkan nama baik institusi.
Sedangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya tidak pernah dihukum sebelumnya, dan unsur dedikasi terhadap institusi.
Berita mengalami koreksi pada Jumat 2 Mei 2023. Redaksi memohon maaf.
Advertisement