Gelapkan Motor, Pria Jember Dibekuk Saat Mabuk di Lokalisasi
Andriyanto 30 tahun, pemuda asal Kabupaten Banyuwangi hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolsek Kencong, Jember, Jumat, 18 Februari 2022. Ia ditangkap karena sudah berkali-kali menggelapkan sepeda motor, baik di Jember maupun Kabupaten Lumajang.
“Tersangka sudah lama buron karena kasus penggelapan motor. Baru Jumat kemarin kami tangkap,” kata Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso, Minggu, 20 Februari 2022.
Keberadaan tersangka awalnya diketahui langsung oleh salah satu korban, Susianto 55 tahun, warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong. Tersangka diketahui sedang melakukan pesta miras di salah satu tempat prostitusi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember.
Selanjutnya korban melaporkan keberadaan tersangka ke Polsek Kencong. Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Kencong datang ke lokasi menangkap tersangka.
Tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka tidak hanya sekali melancarkan aksinya.
Selain Susianto, Ririn warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari juga menjadi korban dari tersangka. Sepeda motor Ririn juga digelapkan oleh tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Lumajang. “Tersangka ini spesialis penggelapan motor. TKP-nya bukan hanya Jember, tetapi juga di Lumajang. Korban TKP Jember sudah melapor ke polisi,” tambah Adri.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. Polisi menduga masih ada banyak TKP di Kabupaten Jember yang belum terungkap. “Masih terus kami kembangkan, tersangka kadang berbelit-belit saat dimintai keterangan,” lanjut Adri.
Tersangka seorang residivis
Pemuda dengan lengan bertato itu bukan hanya sekali dua kali berurusan dengan polisi. Diketahui pria itu pernah masuk penjara tahun 2001 karena kasus penganiayaan dengan pemberatan di Kabupaten Banyuwangi.
Setelah bebas dari penjara, tahun 2004 tersangka kembali berurusan dengan polisi. Saat itu ditangkap Polres Probolinggo karena kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Saat itu korban dari aksi tersangka cukup banyak.
Penjara tidak membuat tersangka jera. Ia kembali beraksi di Kabupaten Lumajang dan Jember. “Kami tidak percaya begitu saja kepada tersangka. Dia seorang residivis yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Selain kasus penggelapan juga ada kasus penganiayaan,” pungkas Adri.
Advertisement