Gelapkan Mobil Rental, Seorang Kades di Situbondo Diciduk Polisi
Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Jatibanteng, Situbondo diciduk polisi. Kades berinisial MS, 65 tahun ini diciduk, karena melakukan perbuatan melawan hukum penggelapan mobil rental dengan menggadaikan ke orang lain .
"Oknum kades di Kecamatan Jatibanteng melakukan penggelapan mobil rental dengan menggadaikan ke orang lain itu, diciduk anggota Polsek Besuki di kantor desa, Selasa 7 Januari 2025 sore dan langsung diamankan di Mapolres Situbondo," kata Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno, Rabu 8 Januari 2025 pagi.
Kasus penggelapan mobil rental dilakukan oknum kades ini terbongkar, setelah pemilik mobil rental, Agus, warga Sidoarjo membuat laporan ke Polsek Besuki. Ia merasa ditipu, karena mobil rental tak kunjung dikembalikan oknum kades itu.
"Laporan pemilik mobil rental ke Polsek Besuki Situbondo itu pada Januari 2024. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan cukup bukti, anggota Polsek Besuki menciduk pelaku oknum kades di Kecamatan Jatibanteng dan langsung diamankan di Mapolres Situbondo," ungkap AKP Sutrisno.
Selain menciduk oknum kades, menurut perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, anggota Polsek Besuki berhasil mengamankan 2 unit mobil rental yang digadaikan pelaku. "Oknum kades saat ini proses pemeriksaan di Polres Situbondo. Ia terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
Advertisement