Gelapkan Mobil Karyawati, Tiga Tersangka Dibekuk Polisi
Kasus penggelapan mobil Honda Brio milik seorang karyawati berinisial IK, diungkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
Korban perempuan berusia 35 tahun, warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Tersangka kasus penggelapan mobil ini berjumlah tiga orang.
Ketiga tersangka NA, 32 tahun, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; TE, 41 tahun, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan AH, 31 tahun, warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Kasus berawal saat IK menjual mobil yang masih dicicil (belum lunas) pada perusahaan leasing. Belakangan ada NA, warga Kalirejo yang bermaksud membeli mobil yang ditawarkan IK.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, IK dan NA sepakat untuk datang ke kantor perusahaan leasing. Tujuannya untuk mengurus administrasi sekaligus mengalihkan beban kredit Honda Mobilio dari IK kepada NA, yang masih dalam pembiayaan leasing.
Namun, sebelum ke kantor perusahaan leasing, IK terlanjur menyerahkan mobil tersebut kepada NA. Setelah membawa mobil, ternyata NA ingkar janji.
“Tiga hari pasca-penyerahan kendaraan, keduanya janjian di leasing, namun ditunggu-tunggu, NA tidak kunjung datang dengan berbagai macam janji. Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya tetapi tidak juga ditepati,” beber Iptu Zainullah, Rabu, 24 Januari 2024.
Lama tidak ada berita, tiba-tiba orangtua IK dihubungi seseorang yang mengaku bernama TE, warga Desa Pesisir, Situbondo, Desember 2023 lalu. TE mengabarkan, mobil milik IK telah digadaikan oleh NA kepada teman TE yang bernama AH, warga Desa Badean, Jember sebesar Rp35 juta.
Setelah diyakini informasi tersebut akurat, IK kemudian melaporkan hal itu ke Polres Probolinggo Kota. Satreskrim akhirnya bergerak menyelidiki dugaan kasus penggelapan mobil itu.
“Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik lalu menangkap NA pada 11 Januari 2024, TE pada 12 Januari 2024 dan AH pada 13 Januari 2024. Ketiga pelaku itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” terang Ipru Zainullah.
Tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan tersangka AH dikenai Pasal 480 KUHPidana.