Gelapkan Empat Mobil Rental, Tujuh Terduga Dibekuk Polisi
Komplotan spesialis penggelapan mobil sewa (rental) yang dipimpin oleh "emak-emak" dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Modus operandinya, mereka berpura-pura menyewa mobil di tempat rental mobil, lalu mobil tersebut digadaikan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, kasus ini terkuak setelah HA, 28 tahun, pemilik rental mobil melaporkan 'emak- emak" BSK, 51 tahun, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. "BSK dilaporkan menggelapkan sejumlah mobil rental milik HA," kata kapolres, Sabtu pagi, 2 Desember 2023.
Dalam laporannya, HA bercerita, BSK datang ke rentalnya, Senin 2 Oktober 2023 lalu untuk menyewa Honda Brio selama sembilan hari dengan biaya Rp1,8 juta. Kemudian Selasa 10 Oktober 2023, BSK memperpanjang masa sewa 10 hari disertai kembali menyewa tiga mobil lain yakni, Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia.
Setelah berhasil menyewa empat mobil dari HA, BSK kemudian menggadaikannya kepada pelaku lain, BDA, 39 tahun dan istrinya SN, 23) tahun yang merupakan warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan perjanjian keuntungan (bunga)10 persen setiap bulan.
Honda Brio oleh BDA digadaikan kepada BS, 36 tahun, warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui petantara SA 27 tahun, warga Kecamatan Kraksaan.
Sementara Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia oleh BDA digadaikan kepada MH, 23 tahun, warga Kecamatan Kraksaan. Mobil-mobil tersebut kemudian dititpkan kepada DE, 31 tahun, warga Kecamatan Kraksaan.
"Melalui penyelidikan dan pengembangan akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk tujuh terduga termasuk emak-emak yang menyewa empat mobil tersebut," ujar kapolres.
Satreskrim juga menyelidiki empat mobil itu sampai digadaikan sampai melibatkan enam pelaku lainnya.
Yang jelas keempat mobil itu digadaikan dengan nilai beragam, mulai Ro25 juta hingga Rp35 juta . Selain mengamankan empat mobil, polisi juga mengamankan invoice persewaan mobil serta dokumen lainnya.
"Atas perbuatannya, BSK dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.
Sedangkan pelaku BDA dan SN dikenakan pasal 481 KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,l. Pelaku MH, DE, WS, dan SA dikenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Advertisement