Gelapkan Dana Konsumen, Direktur PT Maswindo Terancam Dipenjara
Mantan Direktur Operasional perusahaan developer PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo terancam masuk bui lantaran terlibat kasus penggelapan dana konsumen untuk renovasi rumah di Sidoarjo.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar mengatakan, pelaku Kuswardoyo melakukan penggelapan uang konsumen sejumlah Rp 73 juta, digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka,” ucap Deckha Kamis 6 Juni 2024.
Ia melanjutkan, kasus tersebut terjadi pada Bulan Juli 2022 lalu. Saat itu, pelaku meminta Kepala Cabang Sidoarjo PT Maswindo Bumi Mas, Solihan Toha untuk mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen senilai Rp73 juta ke rekening istrinya.
Padahal uang tersebut milik Tomas Haumahu, yang hendak merenovasi rumah di Sidoarjo melalui PT Maswindo. Karena proses renovasi rumah tak kunjung selesai, korban mendatangi kantor perusahaan developer tersebut, untuk menanyakan progres renovasi rumahnya.
“Nah, dari sinilah kasus ini terungkap. Saat manajemen PT Maswindo Bumi Mas menanyai Solihan Toha, ia menjawab pernah ada permintaan pencairan dana pengerjaan renovasi rumah oleh Kuswardoyo,” imbuhnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh manajemen PT Maswindo Bumi Mas. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap Kuswardoyo. “Pelaku pun mengakui telah menggunakan dana renovasi rumah konsumen senilai Rp73 juta untuk keperluan pribadinya,” beber Deckha.
Iptu Deckha mengimbau agar tindak penyalahgunaan jabatan untuk penyelewengan dana perusahaan ini tidak terulang lagi, apalagi merugikan pihak konsumen, pelaku Kuswardoyo juga berpesan bagi karyawan lainnya di PT Maswindo Bumi Mas jangan sampai melakukan kesalahan seperti dilakukannya.
"Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo juga akan mengembangkan kasus ini, bila ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan. Sedangkan terhadap Kuswardoyo, polisi mengenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 374 KUHP," tutup Iptu Deckha Rian.
Advertisement