Gelapkan Dana Bansos, Wanita Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Seorang perempuan berinisial PTH, usia 28 tahun asal Kabupaten Malang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Malang pasca terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp450 juta.
Tersangka sendiri merupakan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ia tercatat melakukan penggelapan dana bansos sejak 2017 hingga 2020.
"Pada tahun anggaran 2017 hingga 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program PKH dengan total menerima sekitar 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai sekitar Rp 450 juta," ujar Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Bagoes mengatakan bahwa tersangka bertugas sebagai Pendamping Sosial PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Tersangka, kata Bagoes, dalam melakukan penggelapan dana bansos karena alasan untuk memenuhi kebutuhannya seperti biaya pengobatan keluarga hingga membeli alat elektronik.
"Motif tersangka dengan menyalahgunakan bantuan milik 37 KPM ini untuk kepentingan pribadi. Kemudian digunakan pelaku untuk pengobatan orang tuannya yang sakit dan membeli barang elektronik seperti kulkas, TV, kompor, laptop, keyboard, AC dan Yamaha N-Max," katanya.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi seperti sejumlah peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha N Max 2015, uang tunai Rp7.000.229 dan selembar berita acara pengembalian dana program PKH tertanggal 28 Mei 2021.
Bagoes mengatakan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka setelah ditahan. Ia mempersilakan untuk segera melapor ke SPKT Polres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 ayat 1 UU No 20/2021 atas perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar," ujarnya.