Gelapkan Belasan Motor, Putri Mendiang Imam S Arifin Ditangkap
Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin, Resti Destami Aarifin (RDA) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor. RDA disebut telah melakukan tindakan kriminal tersebut dalam satu tahun belakangan ini.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Taman Sari Jakarta Barat, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, setiap unit kendaraan dijual ke penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," kata Rohman, dikutip Kompas.com, Kamis, 29 September 2022.
Rohman menyebut, RDA diduga telah menggelapkan belasan sepeda motor. "Ada17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun tempat kejadiannya di luar Taman Sari," kata Rohman.
Rohman menuturkan, masing-masing korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp295 juta.
"Kerugian masing-masing korban di antara Rp15 juta sampai Rp20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total Rp295 juta," jelas Rohman.
Salah satu korban, AKP, seorang pegawai toko di Taman Sari, mengaku ditipu RDA dengan berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
"Tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
RDA dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. "Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Advertisement