Gelapkan 9 Mobil, Dukun di Jember Dibekuk Polisi
Polisi membekuk HM, warga Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Pria berusia 34 tahun ini membuka praktik perdukunan. Ia ditangkap kasus dugaan penggelapan mobil.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto mengatakan, awalnya tersangka mendatangi tetangganya, Agus Afandi, 27 tahun, pada 28 April 2024. HM menyewa mobil Daihatsu Grandmax nopol E-8239-MC, milik korban dengan alasan mengantarkan barang ke Kecamatan Arjasa.
Korban yang percaya begitu saja, langsung menyewakan mobilnya tanpa curiga. Setelah membawa mobil korban, tersangka langsung menghubungi saksi berinisial HL.
Ternyata, tersangka menggadaikan mobil korban kepada HL. Selanjutnya, HL mengambil mobil korban di rumah tersangka.
Satu jam kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, tersangka menyewa Mobil Honda Brio nopol P-1885-GT, dengan alasan untuk mengantar berobat anaknya yang sedang sakit.
“Saat menyewa mobil untuk yang kedua kalinya, korban sempat menanyakan mobil pertama yang sudah dipinjam tersangka. Tersangka menjawab bahwa mobil korban berada di rumah tersangka. Padahal mobil korban sudah tidak ada, dibawa HL,” jelas AKP Sunarto, Jumat, 3 Mei 2024.
Lagi-lagi, korban percaya dan menyewakan mobilnya untuk yang kedua kali. Selanjutnya, tersangka kembali menghubungi HL. Kali ini, tersangka menukar mobil korban dengan Toyota Agya.
Korban yang mulai curiga akhirnya mendatangi rumah tersangka. Korban yang menyadari dua mobilnya sudah tidak ada, akhirnya membawa tersangka ke Polsek Balung.
Setelah dikembangkan, ternyata tersangka sudah sembilan kali menggelapkan mobil. Semua mobil yang digelapkan digadaikan kepada HL.
Sedangkan uang hasil gadai itu digunakan oleh tersangka untuk membayar uang sewa mobil yang belum terbayar. Uang tersebut juga dipakai untuk membayar cicilan dua unit mobil yang dibeli oleh tersangka, dan sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Polsek Balung. HM dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Lebih jauh Sunarto mengatakan, pria berinisial HL yang menerima gadai mobil korban sudah ditetapkan tersangka. Hanya saja, saat dicari ke rumahnya, HL sudah tidak ada.
“Kami sudah terbitkan DPO terhadap tersangka HL. Kami juga sedang berupaya mencari mobil korban yang digadaikan tersangka HM,” pungkasnya.